Skripsi
ELAKSANAAN SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA SUMEDANG DALAM TINJAUAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2015 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN
Sidang Keliling adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam satuwaktu antara Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan itsbat nikah, pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tahapan-tahapan dalam pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Sumedang dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 dan implementasi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menekankan pada norma hukum, di sampingjuga menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat dengan cara meneliti data sekuder, baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier melalui tahapan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan panitera di Pengadilan Agama Sumedang dan pihak yang berperkara. Analisis data dilakukan menunjukkan secara yuridis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitianbahwadalam pelaksanaannya, mekanisme, pembiayaan perkara sidang, syarat untuk memperoleh jasa, tempat pelayanan, tata cara persiapan, pelaksanaan, penyelesaiansidang keliling di Pengadilan Agama Sumedang telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015. Pelaksanaan Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan pada Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Sumedang berjalancukup efektif dan telah disesuaikan dengan UU 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman.
No copy data
No other version available