Skripsi
STUDI KASUS MENGENAI PENGERTIAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 291K/PDT.SUS-BPSK/2015 DITINJAU BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Subyek perlindungan konsumen yang diatur dalam UUPK pada dasarnya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh UUPK, yakni konsumen dalam pengertian sebagai orang alamiah (natuurlijk persoon) dan merupakan konsumen akhir, bukan konsumen antara. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 291K/PDT.SUS-BPSK/2015, Wahyo Sunaryo sebagai pimpinan/direktur PO. Karunia Bakti mendalilkan telah membeli Pelumas Meditran SX SAE 15W40 yang dibeli dari Akin Engkim selaku pemilik Toko Eka Putra sebanyak 20 drum untuk selanjutnya digunakan untuk kepentingan ganti oli kendaraan bus komersil milik perusahaan PO. Karunia Bakti. Dari uji lab yang terungkap dalam persidangan, ternyata kandungan dari pelumas yang dibeli PO. Karunia Bakti dari Toko Eka Putra tidak sesuai dengan label yang tertera dalam kemasan, sehingga menyebabkan kerusakan 15 unit bus milik PO. Karunia Bakti, sehingga PO. Karunia Bakti mengalami kerugian secara materil dan imateril yang besar. Permasalahan hukum yang muncul adalah apakah PO. Karunia Bakti termasuk dalam pengertian konsumen yang menjadi Subyek perlindungan yang diatur dalam UUPK dan apakah Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah tepat dalam memberikan pertimbangan hukum pada putusan Nomor 291K/PDT.SUS-BPSK/2015.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjunya dianalisis secara deskriptif – analisis.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui: Pertama, Kedudukan hukum PO. Karunia Bakti dalam jual beli Pelumas Meditran SX SAE 15W-40 CH4 dengan Toko Eka Putra adalah bukan konsumen yang sebagaimana dimaksud dalam UUPK dan hubungan hukum yang terbangun adalah sebagai penjual dan pembeli yang tunduk pada KUH Perdata bukan pada UUPK. Kedua, Penafsiran hukum Majelis Hakim Mahkamah agung tentang konsumen, memiliki perbedaan fundamental dengan penjelasan autentik UUPK. Selain hal tersebut, pertimbangan hukum Secara yuridis formal Dalam Rumusan Pasal 1 Angka (2) UUPK dinilai tidak seluruhnya unsur terpenuhi yakni ‘unsur setiap orang’, dan ‘Unsur memakai dan/atau jasa’ dihubungkan dengan ‘Unsur untuk kepentingan dirisendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup.
No copy data
No other version available