Skripsi
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KAB.MALANG NO.0100/PDT.G/2018/PA.KAB.MLG TENTANG FASAKH PERKAWINAN ATAS PASANGAN YANG MELAKUKAN MURTAD DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tujuan dari perkawinan tersebut untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam mewujudkan tujuan perkawinan tersebut tidak selamanya berjalan mulus yang akhirnya menyebabkan perceraian. Salah satunya yakni setelah perkawinan diketahui pasangan suami atau istri berpindah agama dari Islam ke non Islam atau murtad sehingga menyebabkan perceraian dan akibat-akibat yang ditimbulkan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 0100/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg. yang memutus fasakhnya perkawinan berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam, serta untuk mengetahui akibat hukum keperdataan yang timbul karena salah satu pasangan (suami/isteri) yang melakukan murtad.Metode penelitian lebih ditekankan pada metode penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan berupa kaidah-kaidah hukum maupun teori dalam ilmu hukum untuk menganalisisPutusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang No.0100/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg., yang kemudian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor 0100/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg. yang memutus fasakh (pembatalan perkawinan) yang disebabkan karena salah satu pihak yang murtad menurut Penulisadalah kurang tepat berdasarkan pada ketentuan KHI dan Al-Qur’an (surat At-Thalaq)disertai dengan pendapat para ulama, karenaseharusnya yang menjadi pertimbangan dalam memutus adalah perceraian yang disebabkan karena percekcokan yang timbul darisalah satu pihak yang murtad. Selain itu, Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang No. 011/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg. yang memutus Fasakh (Pembatalan Perkawinan) atas salah satu pihak yang melakukan murtad tidak menimbulkan akibat hukum keperdataan karena pembatalanperkawinan berarti mengembalikan kepada kondisi semula yaitu kembali kepada keadaan dimana perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Oleh karena itu berdasarkan analisis dan kajian menurut Penulis, kasus tersebut seharusnya diputus dengan perceraian karena dari perceraian tersebut akan menimbulkan akibat hukum keperdataan.
No copy data
No other version available