Text
EKSEKUSI DARI GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BANDUNG DALAM TINJAUAN HIR/RBG DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Esensi terpenting yang merupakan puncak dari perkara perdata adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Terhadap pelaksanaan putusan gugatan sederhana yang telah berkekuatan hukum tetap, seyogyanya dapat dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak, namun jika tidak secara sukarela berlakulah ketentuan eksekusi berdasarkan HIR/RBg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Bandung yang dianalisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mengetahui hambatan dari pelaksanaan eksekusi untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.Dengan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Penelitian untuk mendapatkan data primer melalui wawancara digunakan sebagai pelengkap data sekunder dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana ditinjau berdasarkan HIR dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015di Pengadilan Negeri Bandung belum berjalan efektif, mengingat Perma tidak mengatur secara khusus mengenai tata cara menjalankan eksekusi gugatan sederhna sehingga eksekusi dilaksanakan berdasarkan HIR/RBg. Kedua terdapat beberapa hambatan dari pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana seperti ketiadaan aturan yang mengatur mengenai tata cara menjalankan eksekusi gugatan sederhana sehinggadi dalam prakteknya tidak terwujud asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana
No copy data
No other version available