Skripsi
KEBERADAAN BANGKU PENUMPANG PADA ATAP BUS BANDROS DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 103 TAHUN 2018 TENTANG PENGOPERASIAN DAN TARIF SEWA BUS WISATA BANDUNG TOUR ON BUS
Bus Bandrosmerupakan program pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan pariwisata Kota Bandung. Dalam operasionalnya pernah terdapat keberadaan bangku pada atap di bus Bandros untuk menarik minat. Secara faktual hal tersebut merupakan suatu hal yang membahayakan bagi penumpang yang memilih tempat duduk pada bangku di atas bus Bandros tersebut.Evaluasi yang terjadi pada pelaksanaan operasional bus Bandros menghasilkan perubahan denganDishub Kota Bandung sebagai pengelola. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawabanDishub Kota Bandung sebagai pemberi izin sekaligus pengelola bus Bandrosapabila terjadi kecelakaanserta upaya hukum yang dapat dilakukan pengguna jasa bus Bandros apabila terjadi kecelakaan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang lebih mengutamakan penelitian kepustakaan serta bagaimana implementasinya dalam praktek. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang perlindungan hukum, perizinan, kewenangan dan lainnya. Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan penelitian lapangan.Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keberadaan bangku pada atap bus Bandros berpengaruh pada operasional bus Bandros. Sikap, tindak dan konsekuensi Dishub Kota Bandung serta perangkat pelaksana lainnya ditentukan secara jelas melalui Peraturan Wali Kota Bandung, namun hal tersebut tetap menyisakan permasalahan dalam pelaksanaannya. Upaya hukum yang dapat dilakukan pengguna jasa dapat berupa gugatan perdata pada pengadilan umum atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
No copy data
No other version available