Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM HAL KERUSAKAN BARANG MUATAN PADA KAPAL YANG DINYATAKAN LAIK LAUT DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PELAYARAN DAN KUHD
Sistem pengiriman barang melalui laut merupakan sarana pengiriman barang yang oaling efisien dalam mengirimkan barang dalam jumlah banyak. Pengangkut sebagai pihak dalam perjanjian carter kapal memiliki kewajiban untuk mengirimkan barang ke tempat tujuan dengan selamat dan tepat waktu, namun laut sebagai sarana yang digunakan untuk menjalankan usaha ini tidak dapat sepenuhnya dikendalikan manusia, maka dari itu dibutuhkan batasan-batasan tertentu dalam menjalankan pengangkutan melalui laut.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatifdengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan.Metode analisisyang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif dan memperhatikan aspek hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan objek penelitian.Berdasarkan analisis, hukum positif Indonesia belum mengatur mengenai pembatasan tanggungjawab terhadap pengangkut secara jelas, dimana Undang-Undang Pelayaran hanya mengatur sebatas pengaturan kewajiban serta hak para pihak dalam perjanjian carter kapal, hal ini berbanding terbalik dengan konvensi internasional mengenai tanggung jawab para pihak dalam pengangkutan laut (The Hague-Visby Rules) banyaknya faktor eksternal dalam pengiriman barang, diperlukan pembatasan tanggung jawab pengangkut dalam mengirimkan barang. Sebelum bisa dibatasi tanggung jawabnya pihak pengangkut harus membuktikan terlebih dahulu apakah kapal yang digunakan dalam keadaan yang baik sesuai standar hukum yang berlaku (Kelaiklautan) dan hal ini dibuktikan dengan sertifikat serta surat izin berlayar yang diberikan oleh Syahbandar. Otoritas pelabuhan sebagai pengawas juga mempunyai kewajiban untuk melihat apa kapal tersebut sudah memenuhi standar atau belum, dan gagal untuk mengindentifikasi atau memeriksa sebuah kapal dapat dikenakan pidana serta gugatan perdata
No copy data
No other version available