Skripsi
STUDI KASUSTERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 526/G2012/PN.Jkt.Sel TERKAIT PEMBATALAN PRENUPTIAL AGREEMENT (PERJANJIAN PRANIKAH) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
ivANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 526/G2012/PN.Jkt.Sel TERKAIT PEMBATALAN PRENUPTIAL AGREEMENT(PERJANJIAN PRANIKAH) DITINJAUDARIUNDANG-UNDANGNO.1TAHUN1974TENTANGPERKAWINANABSTRAKDHIMASSYAILENDRA110110130313Salah satu syarat dibuatnya suatu perjanjian perkawinan berdasarkan 29ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pokok Perkawinan yaitu kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.. Pada praktik,sebagaimana dalam perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 526/G2012/PN.Jkt.Sel, Denis Antony Michael Keet (Penggugat) mengajukan gugatan terhadap Yeane (Tergugat) terkait pembatalan perjanjian perkawinan dikarenakan perjanjian perkawinan dibuat setelah perkawinanberlangsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian perkawinan tersebut serta akibat hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatifdengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapatpara sarjana hukum terkemuka. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskripstif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatifkualitatif. Berdasarkan hasil penelitian,pertimbangan Majelis Hakim pada perkaraPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 526/g.2012/Pn.Jkt.Seltelah tepat dalam menerapkan hukum perkawinan materiil dengan menyatakan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum karena dibuat setelah perkawinan dilangsungkansehingga telah melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pokok Perkawinan Jo. Pasal 149 KUHPerdata.Maka dari itu,perjanjian perkawinan tersebut beserta segala akibat hukumnya sejak awal dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak dalam perjanjian perkawinan tersebut, termasuk mengakibatkan harta perkawinan tetap menjadi harta bersama.
No copy data
No other version available