Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1824 K/PID.SUS/2012 TENTANG SUAP ATAS NAMA H. SYARIFUDDIN DIHUBUNGKAN DENGAN OBJEK PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPS
Sistem pembalikan beban pembuktian yang sebagaimana yangdiaturdalam undang undang tindak pidana korupsi merupakan jenispembuktian yang belum diatur sebelumnya dalam KUHAP dan sistempembuktian terbalik ini belum dapat dilaksanakan dengan secara optimal olehpenegak hukum. Dalam penulisan studi kasus ini terdapa duapermasalahanyang dikaji yaitu: kesesuaian putusan Mahkamah Agung No.1824.K/PID.SUS/2012 dengan beban pembuktian terbalik terhadap hartabenda sejumlah valuta asing milik H. Syarifuddin, serta konsekuensi hartabenda yang telah disita akan tetapi tidak dimasukan kedalam surat dakwaanberdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatifdan dalam pengolahan data penelitian ini menggunakan metode yangbersifat kualitatif dengan menguraikan persoalan dan fakta fakta secaratertulis dari bahan kepustakaan dan akan dianalisa pada akhirnya ditariksuatu kesimpulan dengan didukung berdasarkan fakta fakta yang didapat daripenelitian lapangan sebagai penunjang penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perbedaanpandangan antara Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum, terkaitharta benda yang disita dan dirampas akan tetapi tidak dimasukan kedalamsurat dakwaan Majelis Hakim menerapkan pasal 37 A yang mengharuskanJaksa Penuntut Umum dan terdakwa melakukan perbuktian terbalik padahalfakta alat bukti tidak dimasukan kedala surat dakwaan sehingga JaksaPenuntut Umum menerapakan pasal 38 B sesuai dengan fakta danketentuan yang diatur dalam pasal 38 B dala perkara a quo. Konsekuensiharta benda yang disita dan dirampas tidak dimasukan kedalam suratdakwaan bukan Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh penegakhukum karena sesuai dengan ketentuan pasal 38 B Undang Undang TindakPidana Korupsi dalam perkara a quo
No copy data
No other version available