Skripsi
PENGGUNAAN TEPI JALAN DEPAN RUMAH SEBAGAIGARASI DI KOTA BANDUNG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. saat ini tidak sejalan dengan kondisi yang ada dimana lebar garasi rumah yang kurang memadaiataupun ketiadaan garasiuntuk menampung kendaraan, memicu sebagian pemilik mobil untuk memanfaatkan ruang publik, yaitu tepi jalan untuk menyimpanmobilnya.Namun, hingga saat ini Dinas Perhubungan Kota Bandung belum pernah melakukan penindakan terhadap kegaiatan penggunaan tepi jalan yang dijadikan garasi.Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridissosiologisdengan menggunakan sumber data sekunder. Penelitian dilakukan dengan dua tahap yakni penelitian kepustakaan dengan cara melakukan pengkajian terhadap perarturan perundang-undangan terkait hukum administrasi negaradan literatur lainnya yang mendukung penelitian serta lapangan dengan metode wawancara terhadap narasumber di Dinas Perhubungan Kota Bandung dan instansi terkait lainnya.Tepi jalan depan rumah tidak boleh digunakan untuk dijadikan sebagai tempat penyimpanan atau garasi pribadi. Apabila hal tersebut dilakukan maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Tentang Jalan. Pemerintah Kota Bandung khususnya Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Aparat Kepolisian harus dapat melakukan penegakan hukum terkait dengan penggunaan tepi jalan depan rumah ini dengan memberikan sanksi administrasi dan melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang melanggar.
No copy data
No other version available