Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAPPENJUALAN KOSMETIK ILEGAL MELALUI ONLINEMARKETPLACEBERDASARKANUU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU NO. 11 TAHUN 2008TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKJo UU NO. 19 TAHUN 2016
Kemajuan teknologi memberikan dampak terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Salah satu jenis e-commerce yaitu onlinemarketplace, telah memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Namun, hal tersebut tidak menjadikan penjualan melalui onlinemarketplacelepas dari suatu permasalahan terhadap produk yang dijualnya. Contohnya ialah kosmetik. Tingginya minat konsumen khususnya wanita terhadap kosmetik, dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak beritikad baik menjual kosmetik ilegalmelalui onlinemarketplace.Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menentukan perlindungan hukum bagi konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan kosmetik ilegalmelalui onlinemarketplaceMetode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian dengan pendekatan yuridis-normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder untuk memahami suatu kondisi atau fakta mengenai objek penelitian dan dianalisis berdasarkan teori hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penjualan kosmetik ilegalmelalui onlinemarketplaceterdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif. Tanggung jawab Shopee sebagaionlinemarketplaceialah menindaklanjuti laporan konsumen yaitu dengan melakukan penghapusan produk kosmetik ilegaldi platformnya, sedangkan tanggung jawab pedagang (merchant) yang menjual kosmetik ilegal ialah dengan memberikan ganti rugi kepada korban berupa santunan atau biaya pengobatan terhadap kesehatan konsumen.
No copy data
No other version available