Buku
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DAN KARTEL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Perjanjian penetapan harga dan kartel memiliki dampak yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu terhadap bertambahnya harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk membeli/menggunakan suatu produk dan/atau jasa. Dalam Undang-Undang Persaingan Usaha, sanksi yang diancamkan terhadap perjanjian penetapan harga dan kartel berupa sanksi administratif dan sanksi pidana, namun, kedua sanksi tersebut berbentukdenda. Sanksi pidana kurungan hanyalah sebagai sanksi pidana pengganti pidana denda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sanksi yang demikian sesuai dengan tujuan “menjaga kepentingan umum” dalam Undang-Undang Persaingan Usaha dan untuk mengetahui diperlukan atau tidaknya sanksi pidana penjara terhadap perjanjian penetapan harga dan kartel.Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan buku-buku literatur dan Undang-Undang Persaingan Usaha. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan bagaimana pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan dikaitkan denganteori-teori hukum lain serta menganalisisnya berdasarkan semua data yang diperoleh dalam praktek.Penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan suatu objek penelitian. Tahap penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan meskipun dalam Pasal 3 Undang-Undang Persaingan Usaha telah dinyatakan secara tegas bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk “melindungi kepentingan umum”, ancaman dan penerapan sanksi terhadap perjanjian penetapan harga dan kartel tidaklah sesuai dengan tujuan tersebut. Lebih lanjut, penulis menilai bahwa diperlukannyasanksi pidana penjara sebagai sanksi pidana pokok untuk tercapainya tujuan pemidanaan yang menjadi maksud utama dimasukkannya sanksi pidana kedalam undang-undang tersebut.
No copy data
No other version available