Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAS PENETAPANBATAS USIA PENSIUN SECARA SEPIHAK SEBAGAI KEBIJAKAN PERUSAHAAN DITINJAUUNDANG-UNDANG NOMOR13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pengaturan batas usia pensiun bagi pekerja tidak diatursecara signifikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Batas usia pensiun dapat diatur secara khusus, baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau mengacu pada peraturan perundang-undangan. Salah satu perusahaan, yakni PT Ultrajaya Milk Industry menetapkan kebijakannya sendiri secara sepihak terkait penetapan batas usia pensiun yang berlaku di perusahaannya dengan mengacu pada Surat Keputusan Direksi Nomor 101/UJMI-Dir/IX/04. Adapun tujuan dari penelitian karya ilmiah ini ialah untuk menganalisis keabsahan(legalitas) ataskebijakan perusahaan mengenai penetapan batas usia pensiun secara sepihak serta menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena kebijakan perusahaan mengenai penetapan batas usia pensiun tersebut ditinjau melalui Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.Metode penelitian yang digunakanialah metode penelitiandengan pendekatan yuridis-normatif, yakni metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunderuntuk memahami suatu kondisi atau fakta yang sedang berlangsung mengenai objek penelitian, kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan hasil penelitian, sebagaimana telah ditinjau melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dapat disimpulkan bahwa kebijakan penetapan batas usia pensiun di PT Ultrajaya Milk Industrytidak memiliki keabsahan (legalitas) hukum dan tidak dapat dijadikan acuan batas usia pensiun yang layak bagi para pekerja karena ketentuan usia pensiun dalam Perjanjian Kerja Bersama yang mengacu pada Surat Keputusan Direksi Nomor 101/UJMI-Dir/IX/04 batal demi hukum. Oleh karena itu, pekerja yang terkena kebijakan mengenai penetapan batas usia pensiun di PT Ultrajaya Milk Industry tersebut memiliki hak untuk dipekerjakan kembali. Para pekerja perlu mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan kaidah ketenagakerjaan yang tepat sehingga haknya dapat terpenuhi dengan segera.
No copy data
No other version available