Skripsi
MEKANISME PERUSAHAANLAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI/PEER TO PEER LENDINGDALAM MEMBERI MASUKAN TERHADAPSUKU BUNGA PINJAMANKEPADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DIKAITKAN DENGAN POJK 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Perkembangan dan percepatan ekonomi dunia mengalami peningkatan seiring kebutuhan manusia yang bertambah banyak didukung oleh inovasi di bidang ekonomi terutama jasa keuangan. Salah satu inovasi penting di bidang jasa keuangan adalah penggunaan teknologi dalam penyediaan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memerlukan perangkat aturan yang dapat menjamin layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dapat mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pemberian fasilitas pinjaman yang inklusif. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisa peran dan tanggung jawab perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif karena menggunakan data sekunder sebagai sumber utama. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dibantu dengan data empirik yaitu suatu penelitian yang menggambarkan data dan fakta sebagaimana adanya untuk kemudian dianalisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terhadap POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam penentuan suku bunga pinjaman kepada UMKM belum diatur secara rinci, terutama mengenai batas kewajaran, sehingga memberikan celah kepada penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk menentukan suku bunga pinjaman yang memberatkan UMKM. Selain itu tanggung jawab Penyelenggara apabila terjadi pinjaman yang pembayarannya macet (default) akibat suku bunga yang terlalu besar belum diatur dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pembangunan ekonomi yang berkeadilan memerlukan peraturan yang jelas yang dapat menjamin layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dapat mendukung UMKM dalam menjalankan perannya sebagai bentuk usaha mandiri dalam perekonomian nasional
No copy data
No other version available