Skripsi
ANALISIS STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 22/PDT.G/2016/PN.SLT TENTANG AKTA PERDAMAIAN DI DALAM PENGADILAN YANG DIJADIKAN OBJEK SENGKETA GUGATAN WANPRESTASI DITINJAU DARI HERZIEN INLANDSCH REGLEMENTDAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016.
Bermula dari adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Salatiga atas tidak dilaksanakannya Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),Agus Sujarwo selaku ahli waris dari Admodiharjo mengajukan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Salatiga dan gugatan tersebut di putus oleh Hakim Pengadilan Negeri Salatiga dengan Putusan Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Slt yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum bahwa gugatan tersebut masih bersifat premature dikarenakan Agus Sujarwo sendiri selaku penggugat belum melaksanakan kewajibannya yang terdapat dalam Pasal 5 Akta Perdamaian. Tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk mengetahui kedudukan Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal sebagai objek gugatan wanprestasi berdasarkan HIR dan Perma Nomor 1 Tahun 2016 danpengaturan hukum positif Indonesia mengenai tindakan Hakim Pengadilan Negeri Salatiga yang memproses gugatan wanprestasi atas Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal serta pertimbangan hakim yang menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.Studi kasus ini menggunakan metode penulisan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data yang berasal dari bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Slt yang kemudian dianalisis dengan hukum positif terkait. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah studi kepustakaan, kemudian data yang telah diperoleh dihimpun secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Berdasarkan Pasal 130 Ayat 2 HIR, Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal tidak dapat dijadikan objek gugatan wanprestasi karena kedudukannya sama seperti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Perma Nomor 1 Tahun 2016, akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian sehingga karena putusan hakim ini berdasarkan kedua dasar hukum tersebut menguatkan akta perdamaian maka apabila diajukan kembali akan berlaku asas ne bis in idem.Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Salatigamenurut Pasal 10 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,memiliki wewenang dalam memproses perkara a quo namun hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan asas nebis in idem
No copy data
No other version available