Skripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE)YANG DILAKUKAN OLEH PENYALAHGUNA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN
Timbulnya recidivepenyalahguna narkotika dikarenakan belum hilangnya rasa kecanduan terhadap narkotika, sehingga ketika selesai menjalani pemidanaanpenjara dimungkinkanmereka akan kembali menggunakan narkotikatersebut. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah untuk memahami dan menganalisis penegakan hukum pidana terhadap penyalahguna yang melakukan pengulangan tindak pidana (recidive) dalam tindak pidana narkotikaserta untuk memahami dan menganalisis apakah tujuan pemidanaan untuk memperbaiki pribadi pelaku tindak pidana sebagai penyalahguna yang melakukan pengulangan tindak pidana (recidive) dalam tindak pidana narkotika telah tercapai dengan adanya lembaga rehabilitasi.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelaahan terhadap studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan internet. Analisis data yang digunakan yuridis normatifyaitu penelitian yang didasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum, meneliti serta mempelajari dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada penelitian kepustakaan.Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan, bahwapenegakan hukumpidana Indonesia terhadap penyalahguna yang melakukan pengulangan tindak pidana (recidive) dalam tindak pidana narkotika diatur dalam pasal 144 UU Narkotika dimana penyalahguna jika melakukan pengulangan tindak pidana (recidive) pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dengan jangka waktu melakukan pengulangan selama 3 (tiga) tahun. Kesimpulan yang keduabahwa tujuan pemidanaan untuk memperbaiki pribadi pelaku tindak pidana sebagai penyalahguna yang melakukan pengulangan tindak pidana (recidive) telah tercapai dengan adanya rehabilitasi mengingat rehabilitasi pada dasarnya memfokuskan pada reformasi atau perbaikan si pelaku tindak pidana. Hal tersebut sejalan dengan pemikiran tentang fungsi pemidanaan yang tidak lagi bersifat penjeraan tetapi telah berubah menjadi suatu usaha yang rehabilitatif dan reintegratif dengan tujuan agar narapidana menyadari kesalahannya sehingga tidak mengulangi tindak pidana lagi
No copy data
No other version available