Skripsi
IMPLEMENTASI CITIZEN LAWSUITSEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Citizen Lawsuitsebagai sebuah mekanisme penyelesaian sengketa pada bidang lingkungan merupakan salah satu cara yang tepat bagi warga negara untuk menuntut pemerintah agar dapat bergerak cepat dalam menghentikan maupun mencegah suatu kasus sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih parahdan berpotensimengancamlingkungan, seperti pada kasus kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015 di Provinsi Riau dan Palangkaraya yang telah mencemari udara Indonesia bahkan hingga ke Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu metode yang menitikberatkan penulisan pada data kepustakaan atau disebut dengan data sekunder, yang didalamnya termasuk bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam hal ini adalah asas-asas dan kaidah hukum Citizen Lawsuitsebagai penyelesaian kasus lingkungan.Skripsi ini menunjukkan bahwa meskipun keberadaan Citizen Lawsuittelah diakui berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 namun hal tersebut tidak sertamerta dapat mempermudah penerapan gugatan melalui mekanisme Citizen Lawsuit di dalam persidangan. Hal ini dikarenakan adanya beberapa hambatan baik itu hambatan yuridis dan non-yuridis yang membuat pengimplementasian gugatan Citizen lawsuittidak mendapat ruang yang cukup dalam sistem hukum Indonesia sehingga dalam pengeksekusiannya pun tidak memberikan hasil yang efektif.
No copy data
No other version available