Skripsi
ASPEK YURIDIS PELINDUNGAN DATA PRIVASI PADA PENGGUNA APLIKASI TRANSPORTASI ONLINEDI INDONESIA SERTA STUDI KOMPARASI DI SINGAPURA DAN MALAYSIA
Revolusi industri 4.0 telah mengakibatkan proliferasi Teknologi Informasi dan Komunikasi dan mengubah paradigma ekonomi global ke arah ekonomi digital dan Indonesia menjadi pihak di dalamnya. Perubahan paradigma tersebut dimanfaatkan oleh sektor jasa dengan hadirnya transportasi berbasis aplikasi yang diterima dengan baik oleh masyarakat. Namun, hal tersebut menimbulkan ancaman-ancaman khususnya terkait penyalahgunaan data privasi pada penggunanya sebagai pemilik data. Padahal data privasi merupakan aset yang berharga dan merupakan bagian yang integral dari HAM. Skripsi ini akan membahas sejauh mana pemerintah Indonesia, serta Singapura dan Malaysia sebagai studi komparasi, memberikan perlindungan hukum data privasi masyarakatnya serta pertanggungjawaban penyedia jasa transportasi onlineatas data privasi pengguna aplikasinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Data yang digunakan berupa data sekunder dengan mengkaji literatur serta peraturan perundang-undangan terkait dengan pelindungan data privasi dalam jasa transportasi online. Lalu analisis data yang digunakan bersifat yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah Indonesia belum secara maksimal memberikan perlindungan data privasi bagi masyarakatnya padahal hal tersebut merupakan amanat dari Pasal 28 G ayat (1) UUD NRI 1945. Minimnya pengaturan perlindungan data privasi tersebut memberi efek negatif terhadap kepastian hukum data privasi masyarakat dan secara ekonomi. Lain halnya dengan yang dilakukan pemerintah Singapura dan Malaysia yang telah secara komprehensif memberikan kepastian hukum untuk melindungi data privasi melalui PDPA 2012 Singapore dan PDPA 2010 Malaysia yang juga telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Pertanggungjawaban yang diberikan Go-Jek dan Grab Indonesia pun dikatakan belum secara maksimal diberikan kepada pengguna, keduanya melimitasi tanggung jawabnya. Berbeda dengan yang dilakukan oleh Grab Singapore dan Grab Malaysia yang memberikan perlindungan secara maksimal kepada penggunanya melalui empat alternatif perlindungan data privasi sebagaimana teori Lessig, yakni melalui hukum, norma, pasar, dan arsitektur
No copy data
No other version available