Skripsi
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN EFEK TERHADAP KERUGIAN INVESTOR DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENYELENGGARAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal merupakan lembaga yang berwenang menyelenggarakan Dana Perlindungan Pemodal untuk melakukan perlindungan hukum terhadap investor yang mengalami kehilangan aset dan atau dana dalam bertransaksi di pasar modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan perlindungan pemodal oleh Penyelenggata Dana Perlindungan Pemodal, dan tanggung jawab perusahaan efek terhadap kerugian investor yang tidak ditanggung oleh SIPF. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menggunakan pendekatan yuridis normatif, tahapan penelitian ini meliputi kepustakaan dan penelitian lapangan, data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa SIPF sebagai lembagayang menjalankan dana perlindungan pemodal belum berjalan secara efektif. Semenjak mulai beroprasi per 1 Januari 2014 belum ada klaim investor yang diproses oleh SIPF, dikarenakan telah terlebih dahulu diselesaikan melalui litigasi maupun lembaga aternatif penyelesaian sengketa. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal menangani kehilangan aset investor, dan kerugian investor diluar batasan maksimum yang diatur oleh OJK dapat menagihkan baik sendiri maupun dengan pemberian kuasa kepada SIPF kepada perusahaan efek yang bersangkutan.
No copy data
No other version available