Skripsi
TANGGUNG JAWAB KOPERASI TERHADAP KREDIT MACET BANK YANG DISALURKAN KE ANGGOTANYA MELALUI LINKAGE PROGRAM POLA EXECUTING PADA BANK BTN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Koperasi sebagai lembaga intermediasi keuangan, yaitu menghimpun dana dari para anggota dan menyalurkannya kepada anggota masyarakat serta masyarakat sekitarnya. Namun, koperasi mempunyai kelemahan yaitumodal koperasi hanya berasal dari iuran anggota, maka koperasi kekurangan modal dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga diperlukan adanya ‘suntikan dana’ dari lembaga keuangan lain, yaitu dalam hal ini lembaga perbankan.Linkage Program adalah salah satu kerjasama yang saling membutuhkan dan menguntungkan antara bank dan koperasi dalam hal penyaluran kredit kepada UMKMdalam rangka memperoleh dana dari lembaga keuangan lain, termasuk bank.Dalam hal ini, Bank BTN Kantor Cabang Bandung memberikan kredit melalui Linkage Program pola executing kepada koperasi yang adadi kota Bandung. Berdasarkan penelitian di Bank BTN Kantor Cabang Bandung, diperoleh data bahwa kredit yang diberikan oleh bank terhadap koperasi mengakibatkan kredit macet, sehingga perlu dikaji bagaimana tanggung jawab koperasi terhadap kredit macet bank.Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis,Dalam penelitian ini, dijelaskan bagaimana perjanjian kredit melalui Linkage Program pola executing antara Bank BTN, Koperasi,dan anggotanyaberdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan peraturan perundang-undangan, buku, maupun literatur lain dan melakukan studilapangan di Bank BTN Kantor Cabang Bandung untuk mengkaji mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui: Pertama,tanggung jawab koperasi terhadapkredit macet bank pada Bank BTN merupakan tanggung jawab eksternal koperasiberdasakan perjanjian kredit yang dibuatantara Bank BTN dan koperasi. Ketentuan Linkage Program pada Bank BTN menjelaskan bahwa koperasi merupakan pihak yang menanggung risiko apabila end user wanprestasi atau cidera janji. Dalam kasus tersebut terdapat agunan tambahan yaitu SHGBatas nama ketua koperasidengan menyerahkanSKMHT, tetapitidak dapat dieksekusi karenatidak diikat Hak Tanggungandan tidak diikuti dengan dibuat APHT.Kedua,penyelesaian terhadap pinjaman koperasi yang macet dari anggota koperasi ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaituharta kekayaan anggota koperasi diserahkan kepada koperasi dijadikan sebagai jaminan atas pelunasan hutangnya berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
No copy data
No other version available