Skripsi
KEDUDUKAN PENERIMA FIDUSIA KEDUA ATAS TINDAKAN FIDUSIA ULANG YANG DILAKUKAN OLEH PEMBERI FIDUSIA DALAM HAL TERJADINYA KEPAILITAN
Permasalahan hukum yang seringkali dialami oleh bank terkait jaminan fidusia adalah fidusia ulang. Fidusia ulang mengakibatkan ada dua bank yang berkedudukan sebagai kreditor atas objek jaminan fidusia yang sama. Kreditor yang dimaksud adalah penerima fidusia. Fidusia ulang tentu merugikan bank yang berkedudukan sebagai kreditor penerima fidusia kedua ketika pemberi fidusia dinyatakan pailit. Fidusia ulang bisa terjadi karena bank kurang teliti dalam menerapkan SOP dan prinsip kehati-hatian yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman secara mendalam terkait bagaimana kedudukan penerima fidusia kedua yang menerima fidusia ulang dari pemberi fidusia dalam rapat pencocokan piutang di kepailitan dan untuk mengetahui bagaimana SOP yang dapat dijalankan oleh penerima fidusia kedua untuk mencegah terjadinya fidusia ulang yang dilakukan oleh pemberi fidusia.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Data diperoleh dari data sekunder yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dilengkapi dengan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dimana hasil dari seluruh perolehan data dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa kedudukan penerima fidusia kedua yang menerima fidusia ulang dari pemberi fidusia dalam rapat pencocokan piutang di kepailitan adalah kreditor konkuren berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH-Perdata. Kemudian SOP yang dapat dijalankan oleh penerima fidusia kedua untuk mencegah terjadinya fidusia ulang yang dilakukan oleh pemberi fidusia adalah kreditor penerima fidusia kedua harus melakukan verifikasi status kepemilikan jaminan fidusia yang diberikan oleh debitor secara yuridis dan kreditor penerima fidusia kedua harus melakukan pemeriksaan setempat atas jaminan tersebut di Kantor Pendaftaran Fidusia
No copy data
No other version available