Skripsi
PEMBERIAN IZIN PABRIK BUNGA API PT. PANCA BUANA CAHAYA SUKSES DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 40/M-IND/PER/6/2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2011-2031
Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan Industri nasional sebagai
pilar dan penggerak perekonomian nasional. Salah Satunya adalah Pabrik Bunga Api Milik
PT. Panca Buana Cahaya Sukses sesuai dengan peraturan, yang mana lokasi tersebut
memang merupakan kawasan industri. selain diperuntukkan sebagai kawasan industri, juga
diperuntukan sebagai kawasan penduduk dengan tingkat kepadatan yang tinggi. lokasi
kegiatan industri dengan pemukiman penduduk sangat dekat. Sehinga tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/MIND/
PER/6/2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011.
Penelitian ini merupakan hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahanbahan
perpustakaan baik berupa buku, undang-undang, dan jurnal. Studi perpustakaan
membutuhkan data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, selain itu peneliti
juga melakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara. Setiap data yang
diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif yaitu memamparkan data dan fakta yang telah
dianalisis dengan rinci dan sistematis. Data yang telah diolah, disajikan dalam bentuk
dekskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui pada Peraturan Menteri
Perindustrian No. 40/M-Ind/Per/6/2016 penetapan jarak ideal antara lokasi kegiatan industri
terhadap permukiman yakni minimal 2 km (dua kilo meter), maka pemberian izin terhadap
pabrik bunga api milik PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang hanya berjarak kurang dari
50 meter terhadap sarana pendidikan dan berada dekat dengan permukiman penduduk
menunjukkan dalam pemberian izin, pihak yang berwenang mengeluarkan izin tidak
mendasarkan pada fakta hal ini dapat mengancam keamanan dan membahayakan
lingkungan sekitar serta mengganggu kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar pabrik
bunga api, serta tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku yang
dapat dijadikan sebagai pedoman dalam memberikan izin usaha industri di lokasi kawasan
industri yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagai kawasan dengan lebih dari satu
peruntukkan.
No copy data
No other version available