Skripsi
EKSEKUSI JAMINAN GADAI RUMAH ATAS DASAR PERJANJIAN UTANG PIUTANG DI BAWAH TANGAN TANPA JANGKA WAKTU PELUNASAN DI DESA SUKATARIS KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN CIANJUR DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Perjanjian utang piutang merupakan perjanjian pokok dari perjanjian jaminan. Salah satu bentuk jaminan yaitu gadai. Objek gadai menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu benda bergerak yang secara fisik harus diserahkan di bawah penguasaan kreditor. Sedangkan rumah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan benda tidak bergerak karena melekat pada tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah menganut asas pelekatan vertikal. Namun masih banyak masyarakat di Desa Sukataris Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur menjadikan rumah sebagai objek jaminan gadai. Hal ini menjadi permasalahan mengenai keabsahan perjanjian jaminan gadai berobjek rumah dan eksekusi jaminan gadai rumah tanpa jangka waktu pelunasan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perjanjian jaminan gadai rumah atas dasar perjanjian utang piutang di bawah tangan serta eksekusi objek jaminan gadai rumah tanpa jangka waktu pelunasan, dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar hukum.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk tahap penelitian dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan dalam bentuk wawancara. Selanjutnya data yang diperoleh, dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa keabsahan perjanjian jaminan gadai rumah tidak sah dan batal demi hukum menurut syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang. Karena objek jaminan gadai rumah tidak sesuai dengan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa gadai diperuntukkan untuk benda bergerak. Sedangkan rumah termasuk benda tidak bergerak. Untuk eksekusi objek jaminan gadai rumah tanpa jangka waktu pelunasan tidak dapat dilakukan. Karena perjanjian jaminan gadai rumah tidak memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Maka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Tetapi pada dasarnya utang U (debitor) kepada T (kreditor) tetap dapat di tagih tanpa adanya suatu jaminan khusus.
No copy data
No other version available