Skripsi
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PT.MITRA KELOLA SELARAS DENGAN PARA PEMILIK UNIT CONDOTEL DI DALAM PERJANJIAN PENGELOLAAN CONDOTEL BRAGA CITYWALK BANDUNG DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Di dalam suatu kegiatan pengelolaan condotel, peranan pihak pengelola penting untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi pihak pengelola condotel maupun para pemilik unit condotel. Di dalam praktiknya, seringkali ditemukan beberapa kasus yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan condotel terkait dengan kesalahan dari pihak pengelola condotel, salah satunya adalah kasus yang penulis angkat yaitu kasus yang terjadi di dalam kegiatan pengelolaan Condotel Braga CityWalk Bandung terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh PT.MKS selaku pihak pengelola condotel dan merugikan para pemilik unit condotel, sehingga penulis tertarik menganalisis kasus tersebut untuk memahami mengenai wanprestasi di dalam kegiatan pengelolaan Condotel Braga CityWalk Bandung oleh PT.MKS ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta untuk menganalisis penyelesaian sengketa yang tepat untuk kasus tersebut.
Metode yang digunakan di dalam menyusun tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu menggunakan teori-tqeori hukum, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan untuk menganalisis kasus yang terjadi di dalam kegiatan pengelolaan Condotel Braga CityWalk Bandung tersebut.
Hasil analisis menunjukan bahwa di dalam kegiatan pengelolaan Condotel Braga CityWalk Bandung, PT.MKS melakukan wanprestasi, PT.MKS tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bukti setoran dan tagihan dana service charge maupun sinking fund kepada para pemilik unit condotel, adanya inkonsistensi pembayaran Uang Sewa Dasar dan Uang Sewa Dasar Insentif kepada para pemilik unit condotel, serta PT.MKS tidak memberikan laporan audit keuangan kepada para pemilik unit condotel, sehingga sehingga merugikan para pemilik unit Condotel, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata PT. MKS dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dan berdasarkan Perjanjian Pengelolan Condotel, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase direkomendasikan untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.
No copy data
No other version available