Skripsi
TINJAUAN YURIDIS UPAYA PENANGGUNG UNTUK MENGAMBIL-ALIH KEMBALI ASET YANG DIJAMINKAN KEPADA KREDITOR DALAM RANGKA PELUNASAN UTANG DEBITOR YANG TELAH DIPUTUS PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SERTA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
PKPU merupakan suatu mekanisme penting dalam rangka
restrukturisasi utang debitor yang sedang terlilit masalah kredit. Namun, pada
praktiknya, mekanisme ini sering tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang
diamanatkan oleh undang-undang. Terdapat hak-hak debitor dan penanggung
yang kerap dicederai, seperti wewenang untuk mengurus asetnya dalam
rangka pembayaran utang. Penelitian ini dibuat agar didapatkan kesimpulan
tentang bagaimana status aset Penanggung Dalam Proses PKPU Debitor
serta tindakan hukum apa yang Dapat Dilakukan Oleh Penanggung Untuk
Dapat Mengambil-Alih Kembali Asetnya yang telah dijaminkan dalam Proses
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debitor. Penulis menggunakan
metode penelitian yuridis normatif melalui pengkajian perundang-undangan
yang berlaku mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jaminan,
penelitian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pusat , prinsip-prinsip
hukum umum, serta yurisprudensi dan hukum nasional untuk pembanding
dalam membantu menemukan jawaban atas masalah tersebut.
Dapat disimpulkan melalui penulisan penelitian ini bahwa status aset
penanggung dalam proses PKPU sebagaimana diatur dalam Undang-undang
nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU serta KUH-Perdata ialah
berada dalam pengawasan pengurus dan debitor secara bersama-sama serta
tidak juga dalam kondisi disita sebagaimana dalam kondisi kepailitan. Oleh
karena itu, penanggung dapat melakukan upaya termasuk membeli-kembali
aset tersebut. Sebagai solusi, penanggung dapat mengambil tindakan hukum
untuk mengambil-kembali asetnya yang dihalangi oleh Kreditor yakni
mengajukan upaya hukum berupa gugatan untuk meminta ganti rugi atas
opportunity cost apabila aset tersebut berhasil diambil-alih dan dikelola kembali
oleh penanggung.
No copy data
No other version available