Skripsi
DUALISME ATURAN MENGENAI SERTIFIKAT BADAN USAHA BAGI PERUSAHAAN KONSTRUKSI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DIKAITKAN DENGAN HAK INVESTOR UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012
tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Badan Usaha Jasa
Konstruksi mendapatakan beban perizinan yang menimbulkan berbagai
permasalahan. Masalah ini timbul dari adanya dua peraturan yang
mengatur mengenai Sertifikat Badan Usaha. BUJK pembangkit tenaga
listrik diwajibkan oleh Kementerian ESDM untuk memiliki SBU yang
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Kementerian
PUPR mewajibkan untuk memiliki SBU yang diterbitkan oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Hal ini sangat mempengaruhi
sektor penanaman modal di bidang jasa konstruksi pembangkit listrik
karena dengan adanya dualisme aturan ini tidak tepenuhi unsur kepastian
hukum dalam penanaman modal.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu
melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara
komprehensif mengenai dualisme aturan sertifikasi badan usaha bagi
usaha jasa konstruksi pembangkit tenaga listrik dan imbasnya terhadap
penanaman modal di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang
diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan sertifikasi badan usaha dan penanaman modal.
Praktik perizinan badan usaha jasa konstruksi pembangkit tenaga
listrik saat in mengalami permasalahan dualisme aturan mengenai sertifikat
badan usaha yang menimbulkan tidak terpenuhinya aspek kepastian
hukum dalam penanaman modal di bidang jasa konstruksi di Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini untuk memenuhi aspek
kepastian hukum dalam penanaman modal adalah dengan memberlakukan
kedua SBU yang dikeluarkan oleh LPJK dan LSBU, namun hal ini tidak
sepenuhnya menyelesaikan permasalahan karena timbul permasalahan
baru dimana tidak terpenuhinya asas perizinan dalam penanaman modal
yaitu cepat, mudah, dan berbiaya ringan.
No copy data
No other version available