Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH PENERIMA GADAI (AR-RAHN) DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
Gadai tanah pertanian merupakan salah satu bentuk usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu yang sering digadaikan pada zaman dahulu adalah sawah, karena pada saat itu mayoritas Masyarakat Indonesia bekerja sebagai petani. Sumani merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya masih melakukan gadai sawah, pelaksanaannya masih mengacu pada Hukum Adat, sehingga gadai-menggadai dapat berjalan hingga bertahun-tahun lamanya dan selama itu penerima gadai berhak memanfaatkan tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan gadai sawah oleh penerima gadai dan akibat hukumnya ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan menggunakan wawancara yang dilakukan di Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang didapatkan, pertama pelaksanaan gadai tanah pertanian di Sumani mengacu pada Hukum Adat, dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Pelaksanaan gadai sering berlangsung lebih dari 7 tahun lamanya, dalam Hukum Islam lebih baik tidak memanfaatkan barang gadai karena khawatir mengarah pada riba. Kedua, akibat hukum jika tidak mengembalikan tanah kepada pemiliknya setelah 7 tahun, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960, yaitu dikurung selama-lamanya 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp10.000,-.
No copy data
No other version available