Skripsi
ANALISA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT NOMOR 389/Pdt.P/2015/PAJB TENTANG PENETAPAN AHLI WARIS NON MUSLIM DIKAITKAN DENGAN PASAL 171 HURUF C KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PEMBUKTIAN DALAM 164 HIR
Kewarisan merupakan peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup. Tidak adanya hukum waris yang bersifat unifikasi sehingga hukum waris ditentukan oleh subyeknya dan hukum yang dapat digunakan antara lain hukum barat (BW), hukum adat, dan hukum Islam. Hukum Islam yang mengatur hukum kewarisan diatur dalam Al-Quran, Al-Hadist dan disatukan dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 171 huruf (c) dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalangnya karena hukum untuk menjadi ahli waris dari pewaris. Pada Penetapan Nomor: 389/Pdt.P/2015/PAJB Hakim menetapkan ahli waris yang berbeda agama menjadi ahli waris yang sah. Melalui tugas akhir ini akan dibahas sebagai permasalahan yaitu pertama, Bagaimana pertimbangan hakim yang menetapkan ahli waris non Islam sebagai ahli waris dikaitkan dengan Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam pada Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 389/Pdt.P/2015/PAJB? dan yang kedua, Bagaimana ahli waris non Islam ditetapkan sebagai ahli waris pada Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 389/Pdt.P/2015/PAJB dikaitkan dengan keberadaan alat bukti tertulis berdasarkan Pasal 164 HIR?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis terhadapat suatu penetapan pengadilan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan dikuatkan dengan Al-Quran dan Al-Hadis.
Berdasarkan hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa pertama pertimbangan hakim kurang tepat karena dalam pertimbangannya hakim menentukan para pemohon sebagai ahli waris berdasarkan hubungan darah antara pemohon dengan pewaris XXXX tanpa mempertimbangkan Hadis dan Kompilasi Hukum Islam; dan kedua hakim juga kurang tepat dalam mempertimbangkan akta otentik yang dilihat sebagai bukti bahwa para pemohon sebagai ahli waris tanpa memperhatikan agama dalam Kartu Tanda Penduduk.
No copy data
No other version available