Skripsi
KEABSAHAN PENJUALAN TANAH TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM HAL TERDAPAT SITUASI MAFQUD DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Tiap manusia memiliki hasrat dan keinginan dalam dirinya untuk hidup
berkelompok dan berdampingan dengan orang lain. Hal tersebut diwujudkan
dengan melaksanakan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita.
Walaupun tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahgia dan
kekal namun perjalanan dan fakta sejarah menunjukan bahwa tidak semua
perkawinan berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya mengingat
kenyataan menunjukan bahwa teramat banyak pasangan suami-istri yang
perkawinananya “terpaksa” harus berakhir ditengah jalan, salah satu alasan
perceraian adalah ditinggalkan pasangan untuk waktu yang sangat lama.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menentukan keabsahan
penjualan tanah harta bersama ketika terdapat situasi mafqud yang belum
dilakukan pembagian harta.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normative, yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan
berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsepkonsep,
asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang
behubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yakni dengan
melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan
yuridis kualitatif, yaitu menjabarkan fakta berdasarkan hasil penelitian berupa
penjelasan yang tidak berbentuk angka.
Berdasarkan hasil penelitian ini maka tanah hasil harta bersama dalam
perkawinan yang pasangannya dinyatakan mafqud apabila ingin dilakukan
pemindahan hak maka harus terdapat putusan pengadilan terlebih dahulu
terkait pembagian harta yang di dapatkan pasangan hidup. Apabila hakim
telah memutus maka pihak pasangan yang memohonkan baru bisa
menggunakan harta bersama tersebut setelah dibagi oleh pengadilan.
Kata
No copy data
No other version available