Skripsi
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI BIDANG PERTAHANAN: STUDI TERHADAP PENGESAHAN PERJANJIAN INDONESIA-CEKO DAN PERSETUJUAN INDONESIA-PAKISTAN
Pengesahan Perjanjian Indonesia-Ceko dilakukan dengan Peraturan Presiden, sedangkan lazimnya pengesahan dilakukan dengan Undang-Undang seperti pengesahan Persetujuan Indonesia-Pakistan. Instrumen ratifikasi internal kedua perjanjian tersebut tidak konsisten dan masing-masing instrumen tersebut memiliki konsekuensi ketatanegaraan. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih dalam konsekuensi kedua instrumen tersebut dengan meneliti terlebih dahulu maksud DPR dan Pemerintah atas pengesahan kedua perjanjian Indonesia-Ceko dan Persetujuan Indonesia-Pakistan. Pendekatan legislative history, penelitian hukum normatif dan perbandingan hukum digunakan dalam penelitian ini. Pertama, risalah-risalah rapat yang berkaitan dengan pengesahan kedua perjanjian tersebut digunakan untuk memahami maksud DPR dan Pemerintah dalam mempertimbangkan instrumen ratifikasi internal mana yang tepat. Kedua, kajian maksud DPR dan Pemerintah tersebut diuji kembali secara normatif dengan membandingkan kedua materi muatan perjanjian internasional tersebut. Ketiga, analisis secara normatif penyebab DPR dan Pemerintah tidak konsisten dalam menentukan instrumen dan mengkaji masing-masing konsekuensi ketatanegaraan kedua instrumen tersebut di dukung dengan perbandingan pengesahan perjanjian pertahanan di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, alasan DPR dan Pemerintah dalam proses pengesahan terhadap Perjanjian Indonesia-Ceko yang dianggap teknis karena materi muatannya mengatur diluar yang disyaratkan Pasal 10 UU 24/2000. Namun uniknya, pada Perjanjian Indonesia-Pakistan dianggap penting karena materi muatannya tergolong yang disyaratkan Pasal 10 UU 24/2000. Ganjilnya, setelah membandingkan materi kedua perjanjian tersebut ternyata banyak kesamaan materi-materi yang diatur. Kedua, konsekuensi ketatanegaraannya melingkupi pembahasan: (1) Ketidakpastian penilaian penting atau teknisnya kedua materi perjanjian pertahanan tersebut (2) Daya laku dan daya ikat kedua instrumen tersebut (3) Limitasi-limitasi wewenang persetujuan DPR terhadap persetujuan pengesahan perjanjian internasional (4) Status undang-undang dan peraturan presiden sebagai instrumen ratifikasi internal dalam hukum nasional indonesia (5) Kedudukan perjanjian internasional dan instrumen ratifikasinya dalam tata hierarki norma hukum di indonesia
No copy data
No other version available