Skripsi
PRAKTIK PERKAWINAN ANTAR AGAMA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan merupakan suatu hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam ketentuannya menyebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Apabila agama mengatakan tidak sah, maka tidak ada ketentuan lain diluar ketentuan tersebut. Pasangan yang memiliki perbedaan agama tidak dimungkinkan untuk melangsungkan perkawinan antar agama karena mayoritas agama menghendaki perkawinan satu agama saja. Namun, dalam kenyataan dalam masyarakat masih banyak dilangsungkan perkawinan antar agama dengan disiasati berbagai cara. Permasalahan tersebut diangkat penulis karena peristiwa tersebut dianggap menimbulkan penyelundupan hukum terhadap peraturan perkawinan di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode yang digunakan dalam menganalisa data adalah dengan metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa mayoritas agama yang ada di Indonesia dan UU Perkawinan melarang terjadinya perkawinan antar agama. Perkawinan antar agama yang dilakukan dianggap melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengenai sahnya suatu perkawinan dan melanggar ketentuan pasal 8 huruf f UU Perkawinan yang memuat tentang ketentuan larangan melakukan perkawinan oleh agama.
No copy data
No other version available