Skripsi
KOMITMEN INDONESIA SEBAGAI NEGARA ANGGOTA WTO TERKAIT PENERAPAN PERATURAN TINDAKAN PENGAMANAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN SAFEGUARD WTO
ndonesia sebagai ekonomi pasar yang sedang tumbuh secara bertahap mengundang impor dari banyak mitra dagang WTO. Peningkatan impor ini terkadang menciptakan efek negatif terhadap industri domestik di bawah istilah “kerugian serius.” Selama 2015, Viet Nam meminta konsultasi dengan pemerintah Indonesia mengenai tindakan pengamananterhadap produk galvalum. Konsultasi ini memunculkan persengketaan yangmempertanyakan penentuan dan penyelidikan tindakan pengamanan dengan klaimbahwa Indonesia tidak konsisten dengan perjanjian tindakan pengamanan sertaPasal XIX dari GATT. Kasusini menjadi indikatorbagi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia agar PP No.34 tahun 2011 diterapkan.Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana upaya pemerintah dalam melaksanakan peraturan tindakan pengamanan serta bagaimana penerapan mekanisme peraturan tindakan pengamanan perdagangan sebagai komitmen Indonesia terhadapperjanjian tentang tindakan pengamanan WTO.Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridisnormative dengan cara menelaah aturan-aturan hukum berdasarkan studi kepustakaan untuk mengkaji penerapan tindakan pengamanan perdagangan berdasarkan PP No. 34 tahun 2011.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni penelitian yang bertujuan menggambarkan, menelaah dan menganalisis secara sistematis dimana metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang faktual dari obyek penelitian.Berdasarkan hasil analisis maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia belum menetapkan aturan tentang aspek-aspek yang mengembangkan laporan analisis yang diperlukan dalam Pasal 4 dari perjanjian tindakan pengamanan.Unsur-unsur yang ada dalam Pasal 4 dari perjanjian tentang tindakan pengamanan penting untuk menentukan kerugian serius atau ancaman kerugian serius serta hubungan kausalitas dengan lonjakan impor
No copy data
No other version available