Skripsi
PERKAWINAN YANG DIDASARKANPADA PERJODOHAN OLEH ORANG TUASEBAGAI ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN DIHUBUNGKAN DENGANHUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci dan kuat yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari perkawinan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan maupun agama yang dianut oleh suami dan isteri tersebut. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatakan bahwa, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua belahpihak, namun pada saat ini masih banyak orang tua yang melakukan perjodohan terhadap anaknya sehingga mengakibatkan terjadinya perceraian.Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan spesifikasi penelitian deskriptif analitisuntuk mengkaji keseluruhan peraturan hukum khususnya hukum Perdata yang berkaitan dengan perkawinan dan perjodohan sebagai alasan terjadinya perceraian serta wali. Sumber hukum yang digunakan adalah sumberhukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, sumber hukum sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer berupa literatur yang ditulis oleh para ahli, hasil karya ilmiah, hasil penelitian, jurnal, media massa, dan lain-lain yang berkaitan dengan objek penulisan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan terkait perjodohan sebagai alasan terjadinya perceraian berdasarkan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 19dan Pasal 6 ayat (1) Undang-UndangPerkawinan adalah bahwaperkawinan paksa (perjodohan) tidak sah menurutUndang-Undang Perkawinan maupun hukum Islam. Akibat hukum bagianak perempuan yang menolak dikawinkan paksa oleh wali mujbiryang memiliki hak ijbardapat bercerai dan diperbolehkan menolak dinikahkan apabila ia tidak menyukai calon pasangan pilihan walinya tersebut.
No copy data
No other version available