Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PATEN PADA PERJANJIAN LISENSI PATEN DALAM RANGKA ALIH TEKNOLOGI DI INDONESIA BERDASARKAN KITAB UNDANG –UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPERDATA) DAN UNDANG –UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Pelaksanaan alih teknologi telah terjadi apabila tenaga kerja Indonesia telah mampu membuat alat dan mengoperasikan sendiri teknologi yang dialihkan dari pemberi teknologi. Perjanjian perjanjian alih teknologi sangat penting dalam membantu terciptanya peralihan teknologi yang menguntungkan kedua belah pihak bukan untuk kepentingan pemberi saja. Oleh karena itu, hukum nasional mempunyai peranan yang tidak kalah penting untuk melindungi penerima teknologi agar terhindar dari kerugian yang ditimbulan dengan adanya alih teknologi.Undang –Undang Paten Indonesia mengatur mengenai peralihan kepemilikan Paten melalui perjanjian lisensi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 Undang –Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tujuan penelitian untuk memastikan tingkat perlindungan penerima paten dalam perjanjian lisensi paten dan memahami pelaksanaan perjanjian lisensi paten dengan kaitannya dengan alih teknologi berdasarkan kuhper dan uu paten.Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah metode penulisan yuridis normative, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan bahan data sekunder berupa hukum hukum positif. Spesifikasi penelitian ini adalah desktiptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang –undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori –teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Teknik pengumpulan penelitian yang digunakan adalah studi dokumen guna mendukung data sekunder.Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa Perjanjian lisensi Piranti Lunak Blackberry telah sesuai dengan standar internasional hukum perjanjian karena telah memenuhi standar kualitas, kejujuran, permainan bersih dan tidak memonopoli, perlindungan terhadap penerima paten pun diatur dalam perjanjian tersebut. perjanjian lisensi sebenarnya telah mendukung alih teknologi di Indonesia akan tetapi belum ada kepastian hukum dan juga belum ada jaminan keadilan hukum terhadap alih teknologi melalui cara perjanjian lisensi
No copy data
No other version available