Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREATOR MANGA TERHADAP PENGGUNA MEDIA SOSIAL YANG MENJADIKAN KARYANYA SEBAGAI MEME COMIC DIKAITKAN DENGAN HAK EKSKLUSIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pesatnya perkembangan internet dapat menimbulkan dampak positif namun juga dapat menimbulkan dampak negatif. Bagi sebagian orang yang tidak bertanggungjawab mereka dapat dengan mudah mengkopi dan merubah bentuk hasil karya orang lain tanpa persetujuan daripenciptanya. Salah satu contohnya adalah Meme comic yang banyak beredar di berbagai media sosial saat ini. Meme comic dibuat dengan merubah konten aslinya serta penyebarannya menyebabkan keuntungan secara ekonomi bagi para pelaku dan mengakibatkan kerugian bagi para kreator manga. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah pembuatan dan penyebaran meme comic oleh pengguna sosial sebagai pelanggaran hak eksklusif para kreator manga serta bagaimana perlindungan hukum bagi kreator manga yang hasilkaryanya dijadikan meme comic oleh para pengguna media sosial. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder, berupa bahan hukum yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan riset mengenai pembuatan dan penyebaran meme comic di media sosial. Berdasarkan penelitian ini didapat kesimpulan bahwa, meme comic yang disebarkan oleh para pengguna media sosial merupakan pelanggaran hak eksklusif para kreator manga, sedangkan perlindungan hukum bagi para kreator yang hasil karyanya dijadikan meme comic tanpa ijin darinya dapat dilakukan melalui hukum perdata dengan memintakan ganti rugi kepada para pelaku ataupun hukum pidana dengan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No copy data
No other version available