Skripsi
STUDI KASUSMENGENAI PENERAPAN UNSUR DENGAN RENCANA TERLEBIH DAHULU DIHUBUNGKAN DENGAN PERKARA NO. 85/PID.B/2017/PN.GRT
Terdakwa Restu Fauzi Bin. (Alm) H. Totong Patonah dalam putusan No. 85/Pid.B/2017/PN.Grt telah telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya. Tindak pidana tersebut Terdakwa lakukan di rumah Fahmi Nisa Nurbayani, yang membuat Korban meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum No. 445.5/1828/RSU/XII/2016. Menimbulkan pertanyaan apakah bentuk dakwaan kumulatif yang disusun oleh Penuntut Umum dalam putusan Pengadilan Negeri Garut No. 85/Pid.B/2017/PN.Grt sudah sesuai. Kemudian bagaimanapenerapan unsur dengan rencana terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHP pada putusan Pengadilan Negeri GarutNo.85/Pid.B/2017/PN.Grt.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni dengan mendasarkan pada data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bentuk dakwaan kumulatif yang dibuat oleh Penuntut Umum memiliki kekurangan karena tidak bisa mengakomodir semua tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan tidak dibuktikannya pasal 365 ayat (3) KUHP oleh Hakim. Hakim Pengadilan Negeri Garut kemudian menyatakn Terdakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP, tetapi telah lalai memperhatikan beberapafaktayang terungkap dipersidanganyaitu tidak memperhatikan fakta bahwa tindak pidana yang dilakukan pertama adalah pencurian bukanpembunuhan, kedua Hakim hanya melihatunsur waktu dalam perencanaan tanpa melihat unsur lain yang harus dipenuhi oleh Terdakwa yaitu unsur keadaan tenang (kondisi psikologis Terdakwa).Ketiga, Terdakwa tidak melakukan perencanaan karena semua alat yang digunakan oleh Terdakwa adalah alat-alat yang berada disekitar rumah Korban
No copy data
No other version available