Skripsi
Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 491k/Pdt.Sus - Hki/2015 Mengenai Sengketa Merek Antara Monster Energy Company Dahulu Bernama (Hansen Beverage Company) Melawan Andreas Thamrun Yang Ditinjau Dari Undang - Undang No.15 Tahun 2001
Salah satu kasus sengketa merek dagang yaitu Monster Energy
Company yang dahulu bernama Hansen Beverage Company melawan
Andrias Thamrun dan Direktorat Merek secara singkat monster energy yang
sudah menggunakan merek
sejak 1992, pada tahun 2013 sudah terdaftar
setidaknya 25 variasi produk dengan merek monster, merek Monster juga
sudah menjadi sponsor dari ajang
-
ajang olahraga di seluruh dunia. Monster
Energy telah terdaftar di KI di Kelas 5.
Metode pendekatan yang d
igunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder
sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran
terhadap peraturan
-
peraturan dan literatur
-
literatur yang berkaitan dengan
pe
rmasalahan yang diteliti.
Pendaftaran merek yang dilakukan oleh Andreas Thamrun
berdasarkan Undang
-
Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek
berdasarkan itikad tidak baik
karena
Andrea
s
Thamrun dengan sengaja
melakukan persaingan curang yang dilakukan dengan
peniruan terhadap
merek Monster milik Beverage Company yang sudah jelas masuk kedalam
kategori merek terkenal juga dengan tidak memakai merek tersebut selama
3 tahun berturut
-
turut
dan
p
utusan Hakim Mahkamah Agung nomor
491k/Pdt.Sus
-
Hki/2015 yang memutus b
ahwa gugatan dari Beverage
Company tidak
dapat diterima karena prematur
adalah tindakan yang tidak
tepat
, karena objek antara Komisi Banding Merek dengan objek Gugatan
Penghapusan merupakan sesuatu yang berbeda
No copy data
No other version available