Skripsi
PENERAPAN PASAL 21 UNDANG - UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI jo. UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENGENAI OBSTRUCTION OF JUSTICE DIHUBUNGKAN DENGAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION , DAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Obstruction of justice
merupakan tindak pidana lain yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi. Pengaturan terkait
obstr
uction of justice
ditujukan agar setiap orang melaksanakan proses hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan peundang
-
undangan. Dalam praktiknya
penafsiran
obstruction of justice
berbeda
-
beda
dalam menentukan batasan
-
batasan
perbuatannya.
Tujuan
penelitian in
i adalah menentukan dan menemukan
batasan
-
batasan
obstruction of justice
dalam perkara tindak pidana korupsi
dan
penerapan
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 dalam rangka
memperlancar pemberantasan korupsi di Indonesia.
Metode penelitian dalam skripsi ini bersi
fat deskriptif analitis, yaitu
penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti
untuk dianalisa berdasarkan fakta
-
fakta berupa data sekunder yang
diperoleh dari hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Metode pe
ndekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
meneliti ketentuan
-
ketentuan dan data
-
data yang berkaitan dengan
permasalahan terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batasan
-
batasan
obstruction
of justice
berbeda dalam pengaturan di Pasal 221
ayat
(1) KUHP
(limitatif),
Pasal 21
UU No. 31 Tahun 1999
(memperluas)
, dan
Article 25 (b) UNCAC
(mempertajam)
dalam perkara korupsi. Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
telah dite
rapkan oleh
penegak hukum sebagai komitmen dalam memberantas korupsi di
Indonesia dan
diharapkan akan
berdampak kepada masyarakat untuk
kooperatif
dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi
No copy data
No other version available