Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM SENGKETA LAHAN ATAS PENERBITAN HAK GUNA USAHA KEPADA PT. REZEKI KENCANA DI KABUPATEN KUBU RAYA KALIMANTAN BARAT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Penguasaan Hak Guna Usaha menurut UUPA memiliki syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, namun dalam penguasaan Hak Guna Usaha PT. Rezeki Kencana terdapat tumpang tindih dengan lahan milik warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Darat Jaya Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha PT. Rezeki Kencana di Kabupaten Kubu Raya ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait dan perlindungan hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Milik dalam sengketa lahan atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha PT. Rezeki Kencana ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data yaitu melalui studi dokumen, dan wawancara selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dengan tidak menggunakan rumus maupun angka.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam prosedur penerbitan Hak Guna Usaha PT. Rezeki Kencana terdapat cacat hukum administrasi. Perlindungan hukum bagi pemegang Sertifikat Hak Milik adalah melalui mediasi/non litigasi atau melalui proses pengadilan/litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Penyelesaian melalui mediasi/non litigasi dapat berupa lahan di-inclave (dikeluarkan) dari HGU PT. Rezeki Kencana kemudian Sertifikat HGU dibatalkan atau warga melakukan peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli berdasarkan kesepakatan para pihak.
No copy data
No other version available