Skripsi
IMPLEMENTASI PRINSIP TECHNICAL BARRIER S TO TRADE AGREEMENT WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
ndonesia sebagai negara anggota
World Trade organization
telah
terikat dengan ketentuan dalam kerangka perdagangan internasional
W
TO melalui Undang
-
Undang Nomor
7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
Persetujuan Pembentukan Organisasi Pedagangan Dunia
. Ketentuan
tersebut tidak hanya mengatur me
ngenai mekanisme perdagangan
namun terdapat pula ketentuan mengenai upaya pengurangan hambatan
perdagangan non
-
tarif yang salah satunya adalah
technical barriers to
trade agreement
. Melalui TBT
Agreement
diharapkan setiap negara
anggota WTO dapat mengurang
i hambatan perdagangan sekaligus
meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui sejumlah upaya
yaitu implementasi regulasi teknis, standar, serta prosedur penilaian
kesesuaian dengan mengikuti prinsip TBT
Agreement
yang berfokus
pada non
-
diskriminasi
dan pencegahan hambatan yang tidak diperlukan.
Sehingga pemerintah Indonesia melakukan regulasi melalui Undang
-
Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standar dan Penilaian
Kesesuaian, regulasi tersebut didukung dengan regulasi teknis lainnya
yang diatur oleh
instansi terkait. Namun dalam praktiknya, Indonesia
masih menjadi salah satu negara yang belum menerapkan sepenuhnya
prinsip TBT
Agreement ̧
sehingga belum terjadinya kepastian hukum bagi
mitra dagang yang akan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis
yaitu menggambarkan peraruran perundang
-
undangan dikaitkan dengan
teori hukum dan praktek pelaksanaan suatu objek penelitian. Tahap
penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaa
n yang
dilakukan dengan mencari data sekunder menggunakan bahan hukum
primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip
TBT
Agreement
belum
diimplementasikan
dalam sejumlah peraturan
di Indonesia, Adapun cara
yang dapat ditempuh pem
erintah untuk
memanfaatkan kesempatan dalam
perdagangan internasional untuk meningkatkan daya saing di era
globalisasi
ini adalah dengan melakukan harmonisasi
serta integrasi
regulasi
, khususnya aturan yang
masih belum komprehensif sehingga
mempersulit pel
aku usaha dalam mengikuti regulasi yang ada
No copy data
No other version available