Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDAPAT SAHABAT PENGADILAN ( AMICUS CURIAE ) PADA PROSES PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TE N TANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Proses pembuktian merupakan mekanisme dalam
KUHAP untuk
mendapatkan
keterangan
-
keterangan melalui alat
-
alat bukti dan barang bukti
guna memperoleh suatu ke
yakinan atas
perbuatan pidana yang didakwakan
.
Pada praktiknya tidak menutup kemungkinan bahwa Hakim memperoleh
keyakinan tentang tindak pidana yang terjadi me
lalui
pend
apat sahabat
pengadilan (
amicus curiae
)
yang diajukan ke persidangan.
Pertimbangan
tersebut
dilakukan
dengan
tidak bertentanggan dengan
Undang
-
Undang
Kekuasaan Kehakiman diman
a
Hakim bersifat aktif dan merdeka dalam
menjatuhkan putusan.
Tujuan
penelitian
ini pertama adalah u
ntuk
mengetahui
, menganalisis
,
dan menemukan
kedudukan pendapat sahabat
pengadilan (
amicus curiae
) pada proses pembuktian dalam peradilan pidana
di Indonesia dikaitkan dengan Hukum Acara Pidana
. Kedua adalah u
ntuk
mengetahui
, menganalis
is, dan menemukan
pertimbangan
hakim dalam
memutus perkara yang di dalamnya terdapat pengajuan
amicus curiae
dikaitkan dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman
.
Penelitian ini mengg
gun
akan
metode
pendekatan
y
uridis normatif
dengan menitik
beratkan pada
penelitian kepustakaan ditunjang
dengan
penelitian lapangan yang hasilnya
dianalisis dengan
me
tode normatif
kualitatif. Spesifikasi penulisan
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
deskriptif anali
ti
s
dengan
memberikan gambaran menyeluruh dan sistematis
tentang
keduduk
an
amicus curiae
dalam pembuktian pidana dan
independensi kekuasaan kehakiman terkait pengajuan
amicus curiae
.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa
p
ertama,
amicus curiae
merupakan pihak ketiga di luar pihak berperkara yang merasa
berkepentingan terhadap suatu perkara.
K
onsep
amicus curiae
dalam
peradilan pidana
secara tidak langsung sudah diakui dan
diterapkan serta
memiliki kedudukan sebagai bukti tambahan
atau
ad informandum
pada
proses pembuktian tindak pidana
.
Kedua
,
pendapat
amicus curiae
dapat
digunakan sebagai bahan atau informasi tambahan
yang membantu
h
akim
melakukan
pertimbangan
dalam menjatuhkan putusan. Kehadiran
amicus
curiae
bukan merupakan tindakan intervensi terhadap indepen
desi
kekuasaan kehakiman karena tujuan
ami
cus
curiae
ialah membantu
menjernihkan persoalan agar pengadilan melalu hakim dapat menciptakan
putusan yang adil
No copy data
No other version available