Skripsi
TINJAUAN TENTANG STATUS ANAK DARI PERKAWINAN NGEBALAU (GANTI TIKAR) DI REJANG LEBONG BENGKULU DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dan dianggap suci
dalam kehidupan manusia. Pelaksanaan tiap perkawinan harus tunduk
pada Undang-Undang Perkawinan, tetapi pada praktiknya hukum adat
tetap berpengaruh dalam pelaksanaan perkawinan. Sah atau tidak nya
suatu perkawinan akan berdampak pada status anak yang lahir dalam
perkawinan tersebut, seperti hal nya dalam perkawinan ngebalau (ganti
tikar) yang hanya dilaksanakan menurut ketentuan adat Rejang tanpa
melakukan pencatatan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menentukan keabsahan perkawinan ngebalau (ganti tikar)
dan status anak dari perkawinan ngebalau (ganti tikar).
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan mengkaji data sekunder atau data kepustakaan melalui peraturan
perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis dengan
menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan
dengan teori-teori hukum. Penelitian lapangan dilakukan di Desa Embong,
Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan perkawinan yang sah
menurut hukum adat karena dilaksanakan sesuai ketentuan Adat Rejang
dengan mengikuti ketentuan hukum agama dari pihak yang melaksanakan
perkawinan, tetapi perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan
perkawinan yang tidak sah menurut Undang-Undang Perkawinan karena
hanya memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
Anak yang lahir dari perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan anak sah
menurut hukum adat, tetapi bila ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan
anak yang lahir dari perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan anak luar
kawin menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
No copy data
No other version available