Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 39/PK/PID.SUS/2011 MENGENAI PERUBAHAN PENJATUHAN PIDANA MATI MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 15 TAHUN DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN
Pada tahun 2011 dunia hukum pidana Indonesia dikejutkan dengan
adanya putusan hakim yang kontroversi dalam pekara peninjauan kembali
Nomor. 39/PK/Pid.sus/2011 dalam perkara tersebut terdapat adanya
perbedaan penerapan vonis hukuman mati pada beberapa kasus yang
melibatkan gembong NARKOBA, seperti vonis 15 tahun bagi gembong
bernama Hanky Gunawan yang berhasil lolos dari Pidana mati, namun
Hanky merupakan seorang bandar dan produsen ekstasi yang awalnya
divonis mati, dan pada peninjauan kembali, vonis berubah menjadi 15
tahun penjara. Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan pertimbangan
hakim mengenai kekhilafan hakim sebagai alasan pengajuan peninjauan
kembali oleh terpidana dalam perkara narkotika Nomor: 39
PK/Pid.Sus/2011 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP dan
untuk mengetahui pengubahan hukuman pidana mati menjadi pidana
penjara selama 15 tahun telah tepat dihubungkan dengan tujuan
pemidanaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Metode penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik
pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan (
library
research
) untuk mendapatkan bahan-bahan atau data-data sekunder
berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang
dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah yang
diajukan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa : Pertama, penggunaan
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dari hakim sebagai alasan
terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara
psikotropika, karena alasan kekhilafan hakim yang tampak pada putusan
kasasi tersebut yang berbicara adanya perbedaan penjatuhan hukum
dalam perbuatan pidana penyertaan. Alasan kekhilafan hakim atau
kekeliruan yang nyata sebagai dasar hukumnya tersirat dalam Pasal 263
ayat (2) huruf c KUHAP sehingga tidak bertentangan dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, mengenai hukuman mati
yang dijatuhkan kepada terpidana Hanky sangat bertentangan dengan
prinsip HAM dan mengenai tujuan pemidanaan, hal ini mengatur bahwa
tujuan pemidanaan harus bersifat edukatif, korekti dan preventif. Sehingga
menghasilkan proses pemidanaan yang baik dan efek jera untuk
masyarakat luas
No copy data
No other version available