Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENIPUAN PADA MARKETPLACE DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Skripsi ini mendeskripsikan kegunaan internet yang dapat dinikmati dalam kehidupan sehari-hari namun dengan adanya internet, begitu juga pula dalam kegiatan bisnis. Dalam dunia ecommerce pembeli dan penjual tidak perlu tatap muka kemudahan ini tidak luput juga dari permasalahan dari pesatnya perkembangan internet yang dalam beberapa kasus penipuan online banyak menggunakan metode-metode baru untuk menuju calon pembeli untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan dan praktik penipuan online ini.
Dalam skripsi ini digunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelusuran terhadap Peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti yang di mana untuk mendapatkan celah hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini bahwa tindak penipuan online dalam marketplace diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksanaannya diatur dalam Perattan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 mengenai penyediaan fitur yang untuk pembatalan transaksi dalam marketplace. Apabila marketplace tidak menyediakan fitur pembatalan dan fitur tersebut mengakibatkan kerugian pada konsumen, maka marketplace akan dikenakan sanksi administrasi.
No copy data
No other version available