Skripsi
PERLINDUNGAN H UKUM TERHADAP PASIEN DALAM KASUS PELECEHAN SEKS UAL OLEH PERAWAT YANG TERJADI DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT DAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA
Rumah sakit sebagai organisasi badan usaha di
bidang kesehatan
mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat secara optimal. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu
mengelola kegiatannya, dengan mengutamakan pada tanggung jawab para
profesional di bidang kesehatan, kh
ususnya tenaga medis dan tenaga
perawatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pelecehan
seksual terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan kerap kali
terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab
hukum rumah sa
kit atas perawat yang melakukan tindakan melanggar kode
etik tenaga kesehatan terhadap pasien rumah sakit yang sedang menjalani
pelayanan kesehatan dan juga perlindungan hukum terhadap pasien yang
memperoleh tindakan pelecehan seksual oleh perawat.
Metode
yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan
data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
studi
dokumen atau kepustakaan.
Berdasarkan hasil
penelitian
,
diketahui
bahwa
rumah sakit
bertanggung jawab terhadap tenaga kesehatan yang bekerja dibawah
naungannya
didasari oleh Pasal 1367 KUHPerdata dan Pasal 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit, sehingga apabila terjadi kasus pelecehan seksual
terhadap pasien yang dilakukan oleh perawat maka rumah sakit dapat
bertanggung jawab dengan cara memberikan ganti rugi berupa
ganti rugi
nominal maupun ganti rugi kompensasi terhadap pasien dan sanksi
pemecatan terhadap perawat. Serta pasien dapat mengeluhkan pelayanan
yang tidak sesuai kepada media elektronik maupun cetak dan mengajukan
pengaduan dan penuntutan yang didasari Pas
al 32 Undang
-
Undang No. 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit
No copy data
No other version available