Skripsi
KEDUDUKAN HUKUM PEMBELI KONDOTEL YANG BELUM MENDAPATKAN UNIT KONDOTEL PADA SAAT PENGEMBANG KONDOTEL DINYATAKAN PAILIT
Konsep investasi
kondotel menjadi tren investasi beberapa tahun
belakangan ini. Melihat
peluang tersebut
,
banyak
pengembang
yang
mengembangkan bisnisnya
kemudian
bekerja sama denga
n
perusahaan
perhotelan
sebagai operator hotel untuk
membangun kondotel
. Minimnya
dana yang dimiliki oleh pengembang membuat pengembang menjual
kondotelnya dengan sistem
pre
-
project selling,
yaitu penjualan ketika unit
kondotel belum selesai dibangun. Dalam masa pembangunan adakalanya
pengembang mengalami masalah utang piutan
g dengan kreditor
nya
sehingga berujung pada kepailitan pengembang.
P
enelitian ini
bertujuan
untuk mengetahui kedudukan
pembeli yang belum mendapatkan unit
kondotel ke
tika pengembang kondotel pailit
dan
mengetahui
hak pembeli
yang belum mendapatkan unit
kondotel ketika pengembang kondotel pailit.
Metode penelitian yang digunakan berupa pend
ekatan yuridis
normatif,
penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah
-
kaidah
atau norma
-
norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan car
a studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, studi lapangan melalui wawancara, serta
studi virtual melalui informasi yang bersumber dari internet. Adapun metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metod
e
normatif
kualitatif.
Berdasarkan
pene
l
itian,
did
apatkan hasil sebagai berikut:
P
ertama
,
kedudukan hukum pembeli yang belum mendapatkan unit kondotel
p
ada
saat pengembang kondotel pailit
berdasarkan
KUHPerdata berkedudukan
sebagai kreditor, berdasarkan
UU Rusun dan Permen Pendaftaran Tanah
pembeli berkedudukan sebagai pembeli bukan pemilik, sedangkan
berdasarkan
Pasal 37 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, pembeli
berkedudukan sebagai kreditur konkuren
.
Kedua
, hak pembeli yang belum
mendapatkan unit kondot
el pada saat pengembang kondotel pailit
berdasarkan
Pasal
37 Ayat (1)
UU Kepailitan dan PKPU adalah
berhak
untuk
menuntut
ganti rugi
kepada
kurator
jika sampai pada fase eksekusi
.
Apabila kurator melanjutkan usaha debitor
pailit
sebagaimana diatur
Pasal
104 Ayat (1)
UU Kepailitan dan
PKPU
maka pembeli mendapatkan hak
sebagaimana diperjanjikan dalam PPJB, hak yang paling utama
berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata
adalah
mendapatkan
objek
pembelian yaitu
satuan unit kondote
l
Konsep investasi
kondotel menjadi tren investasi beberapa tahun
belakangan ini. Melihat
peluang tersebut
,
banyak
pengembang
yang
mengembangkan bisnisnya
kemudian
bekerja sama denga
n
perusahaan
perhotelan
sebagai operator hotel untuk
membangun kondotel
. Minimnya
dana yang dimiliki oleh pengembang membuat pengembang menjual
kondotelnya dengan sistem
pre
-
project selling,
yaitu penjualan ketika unit
kondotel belum selesai dibangun. Dalam masa pembangunan adakalanya
pengembang mengalami masalah utang piutan
g dengan kreditor
nya
sehingga berujung pada kepailitan pengembang.
P
enelitian ini
bertujuan
untuk mengetahui kedudukan
pembeli yang belum mendapatkan unit
kondotel ke
tika pengembang kondotel pailit
dan
mengetahui
hak pembeli
yang belum mendapatkan unit
kondotel ketika pengembang kondotel pailit.
Metode penelitian yang digunakan berupa pend
ekatan yuridis
normatif,
penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah
-
kaidah
atau norma
-
norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan car
a studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, studi lapangan melalui wawancara, serta
studi virtual melalui informasi yang bersumber dari internet. Adapun metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metod
e
normatif
kualitatif.
Berdasarkan
pene
l
itian,
did
apatkan hasil sebagai berikut:
P
ertama
,
kedudukan hukum pembeli yang belum mendapatkan unit kondotel
p
ada
saat pengembang kondotel pailit
berdasarkan
KUHPerdata berkedudukan
sebagai kreditor, berdasarkan
UU Rusun dan Permen Pendaftaran Tanah
pembeli berkedudukan sebagai pembeli bukan pemilik, sedangkan
berdasarkan
Pasal 37 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, pembeli
berkedudukan sebagai kreditur konkuren
.
Kedua
, hak pembeli yang belum
mendapatkan unit kondot
el pada saat pengembang kondotel pailit
berdasarkan
Pasal
37 Ayat (1)
UU Kepailitan dan PKPU adalah
berhak
untuk
menuntut
ganti rugi
kepada
kurator
jika sampai pada fase eksekusi
.
Apabila kurator melanjutkan usaha debitor
pailit
sebagaimana diatur
Pasal
104 Ayat (1)
UU Kepailitan dan
PKPU
maka pembeli mendapatkan hak
sebagaimana diperjanjikan dalam PPJB, hak yang paling utama
berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata
adalah
mendapatkan
objek
pembelian yaitu
satuan unit kondote
l
Konsep investasi
kondotel menjadi tren investasi beberapa tahun
belakangan ini. Melihat
peluang tersebut
,
banyak
pengembang
yang
mengembangkan bisnisnya
kemudian
bekerja sama denga
n
perusahaan
perhotelan
sebagai operator hotel untuk
membangun kondotel
. Minimnya
dana yang dimiliki oleh pengembang membuat pengembang menjual
kondotelnya dengan sistem
pre
-
project selling,
yaitu penjualan ketika unit
kondotel belum selesai dibangun. Dalam masa pembangunan adakalanya
pengembang mengalami masalah utang piutan
g dengan kreditor
nya
sehingga berujung pada kepailitan pengembang.
P
enelitian ini
bertujuan
untuk mengetahui kedudukan
pembeli yang belum mendapatkan unit
kondotel ke
tika pengembang kondotel pailit
dan
mengetahui
hak pembeli
yang belum mendapatkan unit
kondotel ketika pengembang kondotel pailit.
Metode penelitian yang digunakan berupa pend
ekatan yuridis
normatif,
penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah
-
kaidah
atau norma
-
norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan car
a studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, studi lapangan melalui wawancara, serta
studi virtual melalui informasi yang bersumber dari internet. Adapun metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metod
e
normatif
kualitatif.
Berdasarkan
pene
l
itian,
did
apatkan hasil sebagai berikut:
P
ertama
,
kedudukan hukum pembeli yang belum mendapatkan unit kondotel
p
ada
saat pengembang kondotel pailit
berdasarkan
KUHPerdata berkedudukan
sebagai kreditor, berdasarkan
UU Rusun dan Permen Pendaftaran Tanah
pembeli berkedudukan sebagai pembeli bukan pemilik, sedangkan
berdasarkan
Pasal 37 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, pembeli
berkedudukan sebagai kreditur konkuren
.
Kedua
, hak pembeli yang belum
mendapatkan unit kondot
el pada saat pengembang kondotel pailit
berdasarkan
Pasal
37 Ayat (1)
UU Kepailitan dan PKPU adalah
berhak
untuk
menuntut
ganti rugi
kepada
kurator
jika sampai pada fase eksekusi
.
Apabila kurator melanjutkan usaha debitor
pailit
sebagaimana diatur
Pasal
104 Ayat (1)
UU Kepailitan dan
PKPU
maka pembeli mendapatkan hak
sebagaimana diperjanjikan dalam PPJB, hak yang paling utama
berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata
adalah
mendapatkan
objek
pembelian yaitu
satuan unit kondote
l
No copy data
No other version available