Skripsi
ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DOWN PAYMENT (DP) NOL RUPIAH ATAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI PROVINSI DKI JAKARTA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN TERKAIT
Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
dapat diberikan kepada
masyarakat baik dalam bentuk sub
sidi maupun non subsidi. KPR
subsidi
diperuntukkan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),
kemudian dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan
mengadakan program pembiayaan KPR DP nol rupiah. Dalam program ini
biaya DP KPR ditalangi oleh Pemerintah DKI Jaka
rta yang kemudian MBR
melunasi angsuran KPR secara penuh kepada pihak bank pelaksana. Tujuan
penelitian ini adalah
untuk mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan
KPR DP nol rupiah bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(
MBR
)
dikaitkan
dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio
Loan
To Value
Untuk Kredit Properti,
Rasion Financing To Value
Untuk
Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan
Kendaraan Bermotor dan
pemahaman mengenai risiko bagi bank pelaksana
program KP
R DP nol rupiah dikaitkan
Prinsip Kehati
-
hatian dalam Hukum
Perbankan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis dimana penelitian didasarkan
kepada hukum positif yang berlaku diserta
i dengan teori hukum, fakta
-
fakta
hukum, asas
-
asas hukum, serta berbagai pengertian hukum untuk
menganalisis permasalahan yang ada agar didapatkan gambaran yang
bersifat menyeluruh berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan p
rogram KPR D
P nol rupiah tidak serta
merta dilaksanakan
dengan DP
nol, namun DP
ditalangi oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta yang berarti tetap ada DP yang harus dibayarkan
kepada bank pelaksana
sebagaimana diharuskan oleh
aturan.
Meskipun
begitu
Program ini harus dilaksanakan secara adil dan bermanfaat serta
merata bagi seluruh MBR di
Provinsi DKI Jakarta.
KPR merupakan salah satu
kegiatan usaha bank yang memiliki risiko yang tinggi,
dengan begitu dalam
pelaksanaan KPR DP nol rupiah bank pelaksana
memberlakukan
manajemen risiko, analisis kredit terhadap MBR, dan menerapkan prinsip
kehati
-
hatian untuk melaksanakan program tersebut.
No copy data
No other version available