Skripsi
STUDI KASU S PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PRESIDENTIAL THRESHOLD
Pada tahu
n 2013 Mahkamah Konstitusi
mengeluarkan Putusan
yaitu Putusan Nomor 14/PUU
-
XI/2013 yang dalam putusannya
memutuskan dan mengamanatka
n bahwa Pemilihan Umum (Pemilu)
dilaksanakan
serentak.
Kemudian
untuk menjalankan Putusan MK
tersebut,
DPR
mengeluarkan Undang
-
Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu.
Hal yang menarik adalah kebijakan mengenai
Presidential
Threshold
yang dimuat dalam rumusan Pasal 222 UU Pemilu. Kebijakan
yang seharusnya secara nyata tidak ada dalam Pemilu serentak.
Melalui
mekanisme
Judicial
Review
Partai Idaman mengajukan uji
materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) dan Pasal 222 ke Mahkamah Konstitusi.
Petitum dari Partai Idaman adalah agar Mahkamah Konstitusi
Membatalkan Pasal
-
Pasal yang dimohonkan untuk uji ma
teril.
Putusan
Mah
kamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 53/PUU
-
XV/2017
mengabulkan sebagian permohonan partai Idaman
yaitu menyatakan
Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu inskonstitusional
dan
menolak
sebagian permohonan (berhubungan dengan Pasal 222 UU Pemilu
yang
memuat
rumusan Presidential Threshold
).
Salah satu pertimbangan Mahkamah dalam Putusan adalah bahwa
Presidential
Threshold
diperlukan untuk memperkuat sistem pemerintahan
Presidensil.
Penelitian ini disusun dalam bentuk studi kasus yang
m
embahas pertimbangan
hakim
dalam
perkara
pengujian Pasal 222
Pemilu
Nomor
53/PUU
-
XV/2017
dikaitkan dengan sistem pemerintahan
Presidensil dan kebijakan Pemilu
dan akibat
hukumnya terhadap
penyelenggara
a
n
Pemilu serentak
No copy data
No other version available