Skripsi
HAK PENGEJARAN SEKETIKA YAN G MELEWATI BATAS WILAYAH LAUT TIGA NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, FILIPINA) DIKAITKAN DENGAN KASUS PENYANDERAAN OLEH KELOMPOK ABU SAYYAF
Hak pengejaran seketika merupakan hak suatu negara untuk melakukan tindakan pengejaran
seketika kepada kapal asing
yang diduga melanggar peraturan perundang
-
undangan negara pantai
tersebut. Banyak negara yang melakukan pengejaran seketika sebagai salah satu bentuk penegakan
hukum di laut termasuk Indonesia.
Hak pengejaran seketika merupakan suatu do
k
trin yang
berhubung
an dengan Hu
kum Laut Internasional dan kemampuan suatu Negara untuk mengejar
kapal asing yang sudah melanggar hukum dan peraturan dari wilayah perairan Negara pantai
tersebut, walaupun kapal pelanggar melarikan diri ke laut lepas. Prinsip ini terkandung da
lam
Konvensi Hukum Laut
1982 yang dalam Pasal 111 menyatakan bahwa suatu Negara
diperbolehkan untuk melanggar batas wilayah untuk melakukan pengejaran dan penangkapan
dalam keadaan tersebut.
hak pengejaran seketika. Dalam perkembangannya, hak pengejaran
sek
etika semakin luas dalam pelaksanaannya, terlihat dari beberapa pelaksanaan hak pengejaran
seketika yang dilakukan sejara kerjasama antara 2 atau beberapa Negara untuk melakukan
pengejaran dan penangkapan, atau pelaksanaan hak pengejaran seketika yang dila
kukan
saat kapal
asing yang melanggar peraturan perundang
-
undangan Negara pantai sudah berada di laut lepas
saat melanggar dan mengirim kapal
-
kapal kecil yang membantu melakukan tindak pelanggaran
hukum tersebut.
No copy data
No other version available