Skripsi
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN OBAT GENERIK BERJENIS PCC BERDASAKAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
Penyalahgunaan obat generik PCC akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat mengingat mengkonsumsi obat tersebut secara tidak benar dan tepat mengakibatkan banyaknya korban yang berjatuhan, pelaku pengedar yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan dengan memberikan secara gratis obat keras tersebut secara murah dan ilegal dengan tanpa adanya resep dokter. Skripsi ini membahas mengenai Kebijakan hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Obat Generik Berjenis PCC berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan kualifikasi tindak pidana terhadap pelaku pengedar dan korban dalam penyalahgunaan obat generik PCC tersebut dan merumuskan penerapan hukum pidana serta penerapan sanksi terhadap penyalahgunaan obat generik PCC dilihat dari Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan) serta Wawancara. Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Setiap data hasil pengolahan tersebut akan dianalisis secara kualitatif yaitu mendeskripsikan data dan fakta yang telah dianalisis dengan rinci dan sistematis. Selain itu analisis data juga dilakukan secara kuantitatif dengan mengggunakan tabel untuk mengukur jumlah perkembangan kasus-kasus Penyalahgunaan obat generik PCC khususnya umumnya obat generik lainnya yang di dalamnya terdapat data mengenai permasalahan maupun kerugian negara serta masyarakat akibat kasus-kasus Penyalahgunaan obat tersebut sehingga akan memudahkan untuk mengambil kesimpulan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, diketahui bahwa pelaku pengedar yang mengedarkan PCC secara Ilegal tanpa syarat izin dapat dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana psikotropika karna PCC memiliki indikasi sebagai obat generik Psikotropika Baru dan kebijakan penerapan hukum pidana dilihat dari UU Psikotropika maupun UU kesehatan bahwa ke dua Undang-undang tersebut mengatur mengenai hukuman terhadap pelaku yang mengedarkan,memproduksi,memasarkan sediaan obat farmasi tanpa izin dari pemerintah. Dengan adanya suatu pembaharuan kebijakan hukum pidana mengenai penyalahgunaan obat generik PCC dapat mengetahui bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan kepada masayrakat maupun pemerintah beserta aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan perhatian terhadap obat-obatan generik khsuusnya PCC
No copy data
No other version available