Skripsi
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PARIWISATA YANG TIDAK MEMILIKI TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA TERHADAP TERJADINYA KECELAKAAN YANG DIALAMI WISATAWAN DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN
Peraturan mengenai kepariwisataan yang tidak dipatuhi dan p
erlindungan hukum
atas risiko kecelakaan
sebagai nyawa dari keberlangsungan
kegiatan
pariwisata
kerap kali
diabaikan oleh berbagai pihak, baik pengusaha pariwisata
sebagai penyedia jasa m
aupun
wisatawan sebagai pengguna
jasa pariwisata. Hal ini tentu merugikan wisatawan apabila
mengalami kecelakaan pada saat kegi
atan pariwisata
berlangsung. Penulisan tugas akhir
ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai
kedudu
kan hukum dan hubungan
hukum antara pengusaha pariwisata dan wisatawan serta
tanggung
jaw
ab pengusaha
pariwisata yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas terjadinya kecelakaan
yang dialami wisatawan
dan menentukan tindakan hukum yang
dapat
di
tempuh
wisatawan
apabila
mengalami kerugian akibat kecelakaan yang terjadi pada
saat
melakukan kegiatan
par
iwisata menurut Undang
-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen dan
Undang
-
Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan.
Skripsi
ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif
serta menggunakan teknik pengumpulan dan analisis data secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa
berdasarkan
Undang
-
Undang Nomor
10 Tahun 2009 Tentang Ke
pariwisataan
dan berdasarkan Undang
-
Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
pengusaha pariwisata tidak memiliki
kedudukan hukum dan mempunyai hubungan hukum dengan wisatawan. Hubungan
hukum antara pegusaha pariwisata dan wisatawan dapat dil
ihat dari adanya perjanjian
yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak. P
erlindungan atas risiko
kecelakaan pada
kegiatan
pariwisata
pada dasarnya telah diberikan oleh
beberapa pasal
Undang
-
Undang Nomor 10 Ta
hun 2009 Tentang Kepariwisataan
.
K
et
iadaan
pertanggungjawaban dan perlindungan hukum
dapat menjadi alasan bagi
wisatawan
yang
mengalami kecelakaan pada kegiatan
pariwisat
a
untuk
mengajukan gugatan
ganti rugi
kepada pengusaha pariwisata
dengan memilih salah satu dasar gugatan yaitu
perbuatan
perbuatan melawan hukum
sesuai dengan
Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab
Undang
-
Undang Hukum Perdata.
Gugatan juga dapat diajukan sebagaimana diatur dalam
Undang
-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
No copy data
No other version available